Berita  

116 Pasangan Bawah Umur di Demak Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak mencatat ada ratusan pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur pada tahun 2023 ini.

Tercatat, hingga bulan April 2023 terdapat 116 pasangan bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Demak.

Hal ini disampaikan Sekertariat Pengadialan Agama Kabupaten Demak, Ristiyanto.

Dia juga menyebutkan untuk tahun 2022, pihaknya telah mencatat ada pengajuna dispenasi nikah dari 451 pasangan.

“Tahun kemarin 2022 ada 451 pasangan untuk tahun 2023 baru masuk 116 pasangan,” kata Ristiyanto kepada Tribunjateng, Rabu (26/4/2023).

Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah lanjutnya, hampir rata-rata karena wanita dari pasangan tersebut telah hamil duluan atau hamil di luar nikah.

“Alasannya rata-rata hamil di luar nikah,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan bahwa untuk tahun ini, belum ada laporan masuk terkait siswa yang hamil di luar nikah.

“Sampai dengan tahun ini belum ada siswa yang hamil diluar nikah, karena kami (dinas pendidikan kabupaten, red) menangani pelajar di tingkat SD – SMP.”

“Laporan pelajar (SD – SMP) yang hamil di luar nikah belum ada,” ucap Haris.

Sebagai informasi pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan, minimal usia pasangan untuk menikah, baik pria maupun wanita adalah minimal 19 tahun.

Sementara, dalam UU Perkawinan sebelumnya diatur, bahwa usia minimal untuk menikah bagi wanita  adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.

Perubahan batas minimal usia menikah ini ditengarai yang menjadikan banyaknya pasangan yang mengajukan dispenasi nikah.

Sumber: muria.tribunnews.com