BANJARNEGARA – Hingga saat ini, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Banjarnegara telah menindak sebanyak 1.426 pelanggar menggunakan tilang.
Namun, angka ini masih diperkirakan akan bertambah karena Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 masih berlangsung hingga tanggal 20 Februari.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menyatakan bahwa dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 309 di antaranya menggunakan knalpot brong yang tidak standar, dan 572 pelanggar tidak menggunakan helm.
Selain itu ada pula pengendara anak di bawah umur 276, muatan 11 pelanggaran, over load dan over dimensi 5 pelanggaran, tidak mengunakan sabuk keselamatan 42 pelanggaran.
Selanjutnya pengendara yang menggunakan telepon saat berkendara 2 pelanggaran, dan pengendara lawan arus sebanyak 209 pelanggaran.
“Untuk pelanggar knalpot brong sepeda motornya kita amankan, dan mereka harus mengganti dengan knalpot standart serta menyerahkan secara sukarela knalpot brong tersebut pada polisi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Minggu (19/2/2023).
Menurut dia, larangan penggunaan knalpot tidak standar ini sudah sering dilakukan karena suara yang ditimbulkan sangat meresahkan dan menganggu masyarakat.
Bahkan, razia dan sosialisasi terus dilakukan, hanya saja pengguna knalpot tersebut masuk terjadi di tengah masyarakat.
“Adanya pelanggaran tersebut, menunjukan masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam beralu lintas.
Kami menghimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati-hati menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain dengan tertib lalu lintas karena keselamatan yang pertama dan utama,” jelasnya.
Ia menjelaskan, operasi ini bukan hanya penegakan hukum, namun mengedepankan giat preemtif meliputi penerangan keliling melalui media, tempat rawan laka, pemasangan spanduk, pembagian leflet, sticker, baliho.
Serta kegiatan preventif yakni pengaturan, pengawalan, patroli, penjagaan.
“Kami berharap kegiatan operasi ini bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas saat berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Banjarnegara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R Manggala Agung mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Harapannya, dari tindakan ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat, dan kami juga memberikan hadiah berupa bingkisan sembako serta helm bagi masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas sebagai bentuk penghargaan dan memotivasi agar kesadaran tertib berlalu lintas meningkat,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.