Berita  

Warung Esek-esek di Pati Diberi Batas Waktu: Satpol PP Minta Dibongkar Sebelum Senin

Avatar photo

PATI, Jateng – Satpol PP Kabupaten Pati mengancam akan membongkar paksa bangunan tak berizin yang didirikan di tepi Jalan Pantura Desa/Kecamatan Margorejo.

Langkah itu dilakukan jika batas waktu yang diberikan yakni Senin (12/6/2023) bangunan yang diduga warung esek-esek itu tak juga dibongkar oleh pemiliknya.

Berdasar pantauan, pada Selasa (6/6/2023) ini, sejumlah bangunan warung esek-esek itu sudah mulai dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.

Dari total 26 bangunan liar itu, sudah ada setidaknya empat yang dibongkar.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, memang semestinya para pemilik membongkar bangunannya secara mandiri. Terlebih, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

“Kebetulan kemarin Senin (5/6/2023) kami memberikan SP 3. Setelah rapat di Sekda bersama TNI, Polri dan Ormas, kami langsung berikan SP-nya ke pemilik warung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono.

Sugiyono mengatakan, jika sisa bangunan yang masih berdiri tidak dibongkar oleh pemiliknya, pihaknya akan mengerahkan personel untuk melakukan penggusuran paksa pada Senin (12/6/2023) mendatang.

Mestinya, sesuai surat peringatan, pembongkaran paksa oleh petugas akan dilakukan Kamis (8/6/2023). Namun, pihaknya memberikan perpanjangan waktu atas permintaan para pemilik warung.

Mereka meminta tambahan waktu untuk membongkar bangunan serta menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang-barang.

“Dari kesepakatan dengan para pemilik warung, hari Minggu (11/6/2023) sudah bersih semua. Kalau masih ada yang berdiri, kami akan gusur,” tegas dia.

Sugiyono menambahkan, warung yang berjajar di tepi Jalan Pantura Pati-Kudus itu memang sering disewakan oleh pemiliknya untuk praktik prostitusi.

Sugiyono bahkan mendapati bahwa sebagian Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berkerja di sana merupakan pindahan dari Lorong Indah alias Lorok Indah, kompleks prostitusi yang sudah digusur habis oleh Pemkab Pati pada awal 2022 lalu.

Ia menyebut, para tunasusila tidak hanya datang dari Pati, melainkan juga dari daerah tetangga, antara lain Grobogan, Rembang, Jepara, hingga Demak.

Sementara itu, Mukidi, bukan nama sebenarnya, seorang pria yang membongkar papan triplek salah satu warung, mengaku dirinya bukan pemilik warung di tempat tersebut.

Dia bersama seorang rekannya dipekerjakan oleh pemilik warung untuk membongkar bangunan semipermanen tersebut dalam waktu satu hari.

Meski begitu, Mukidi mengaku sudah mendengar tentang permasalahan yang ada.

Dia mengetahui bahwa keberadaan warung yang dia bongkar memang tidak resmi dan digunakan sebagai tempat prostitusi. (aslama)

Sumber: muria.tribunnews

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase