Warga Sumberlawang Sragen Gagalkan Aksi Pencurian, Serahkan Pelaku Kepada Polisi

Avatar photo

SRAGEN, Jateng – Pria bernama Mulyono alias Kimpul (41) warga Desa Pare Kecamatan Mondokan Sragen ditangkap warga beramai-ramai karena diduga hendak mencuri di rumah salah satu warga bernama Sakerah (60) Dukuh Purwantoro, Desa Kacangan Sumberlawang Sragen.

 

Mulyono alias Kimpul lantas ditangkap dan diamankan ke Polsek Sumberlawang Polres Sragen setelah aksinya hendak mencongkel jendela kamar di rumah Sakerah kepergok.

 

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan telah menerima seorang pelaku pencurian yang ditangkap oleh warga Sumberlawang dikarenakan hendak membobol jendela rumah korban.

 

Awalnya pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling oleh para warga yang sudah bersiaga, karena diberitahu oleh pemilik rumah, bahwa seseorang sedang berusaha mencongkel jendela kamar rumahnya, namun tertangkap dan diserahkan kepada Polisi.

 

Lebih lanjut AKP Joko menguraikan, saat kejadian, Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB, korban Sakerah sedang menonton televisi, mendengar seseorang tengah mencongkel jendela kamar rumahnya.

 

Karena tidak berani mengecek dan merasa yakin bahwa seseorang tengah berusaha masuk ke dalam rumahnya, Sakerah kemudian menghubungi Daryani (tetangga) dan memberitahukan hal tersebut.

 

Tak butuh waktu lama, Daryani dan para tetangga lainnya lantas bersiaga, dan meneriaki maling kepada pelaku yang kala itu sedang berada di samping rumah korban.

 

Pelaku sempat melarikan diri, namun dapat dikejar oleh para warga dan tertangkap. Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sumberlawang kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku sebelum mendapatkan amukan dari warga yang sudah merasa geram.

 

“ Barangbukti yang kita amankan diantaranya sebuah batle besi dengan panjang 20 cm,sebuah tas warna hitam merk Getaning dan dua buah gunting, “ kata AKP Joko Warsito, Kamis, (24/08/2023).

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumberlawang untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, “ tambahnya.

 

Sempat terjadi amukan massa, sehingga sebelum mengirim ke tahanan Polres Sragen, AKP Joko bersama-sama Unit Reskrimnya lantas membawa tersangka untuk pemeriksaan kondisi kesehatannya di Puskesmas Sumberlawang.

 

(Polres Sragen)

 

#BhayangkariSragen,#BhayangkariCabangSragen,#Bhayangkari,#PolresSragen,#KapolresSragen,#AKBPJamalAlam,#KabupatenSragen,#PemkabSragen,#Sragen,#PoldaJateng,#Jateng,#BidhumasPoldaJateng,#KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto,#KapoldaJateng,#IrjenPolAhmadLutfi,#KepolisianResorSragen,#SRAGEN,#ResorSragen,#PolisiSragen,#PolriLestarikanNegeri,#PenghijauanSejakDini,

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.