Warga Rembang Polisi Jadi Buronan Usai Gelapkan Uang 300 Juta

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Agus Pudjiono, warga Kabupaten Rembang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Semarang. Pria yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan uang Rp 300 juta dan telah ditetapkan tersangka ini kabur saat dilakukan pemanggilan penyidik.

Sebelum diketahui kabur, yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan saat akan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Kemudian, pihak kepolisian juga telah mendatangi rumah tersangka di Rembang. Namun sudah tidak ada.

“Kita masih cari keberadaan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (11/6/). Tersangka masuk dalam buron atau daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/18/VI/RES.1.11/2023/Satreskrim sejak tanggal 6 Juni 2023.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan pelaku.

Tersangka dilaporkan oleh korbannya, warga Semarang dari CV Edukreasi sejak tahun lalu ke Polrestabes Semarang. Pelaporan tersebut juga terus dilakukan penanganan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka, dan kini menjadi DPO.

“Kami juga sudah mencari di rumahnya, tetapi sampai sekarang tak diketahui keberadaanya. Istrinya saja tidak tahu,” ungkap kuasa hukum korban, Sugeng Subagio.

Sugeng membeberkan, kasus ini terjadi bermula saat kliennya bertemu dengan terlapor pada tahun 2019. Tersangka menawarkan kerjasama investasi pengadaan kayu untuk sekolah di wilayah Rembang dan Sragen. Merasa ada yang tak diragukan, akhirnya keduanya melakukan kegiatan ini.

“Kerjasama investasi. Dia menawarkan ada pekerjaan, terus nanti bagi keuntungan. Hitam di atas putih ada. Saat itu Rp 300 juta,” jelasnya.

Tersangka juga menyerahkan cek Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian dana investasi, pada tanggal 18 Juli 2022. Namun, hal itu hanya akal-akalan untuk meyakinkan korban. Korbanpun awalnya juga tak menaruh curiga dengan cek yang diterima tersebut.

“Kemudian saat ditanya pembagian keuntungan, Agus selalu berbelit-belit. Hingga akhirnya memberikan Rp 25 juta pada Januari 2020,” bebernya.

Setelah pemberian uang Rp 25 juta, tidak ada lagi kepastian dari tersangka. Bahkan, cek Rp 300 juta yang diterimanya tersebut juga tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak sesuai.”Tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” ujarnya.

Kasus ini hingga ke kepolisian lantaran Agus dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pihaknya berharap, yang bersangkutan segera mempertangungjawabkan perbuatannya.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara