SEMARANG – Kasus lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Kota Semarang, hingga kini masih terus berlanjut. Tahapan mediasi sampai kini masih dalam proses.
Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, SH mengatakan, mediasi yang dipimpin hakim mediator telah dijadwalkan ulang hingga 7 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.
Dia menjelaskan bahwa kasus Rumah Ambles di Permata Puri bisa sampai di meja hijau karena tidak ada itikad baik dari PP untuk mengganti kerugian dari klien.
“Dari pihak pengembang, BUMN yakni PT PP, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun,” tegasnya, Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi akar permasalahan rumah yang ambles dan kini menimbulkan kerugian besar bagi korban.
“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen. Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual oleh PT PP,” ujarnya.
Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang ia rasakan sejak rumahnya ambles pada Maret 2024. Hingga kini, ia harus mengontrak rumah dengan biaya sendiri. Ahmad juga merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang
“Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ungkap Ahmad.
Dia menceritakan trauma yang dialami keluarganya, terutama anak-anak, akibat peristiwa tersebut. Dewi, Istrinya, yang biasanya berjualan, juga kehilangan mata pencaharian karena tempat tinggal mereka kini tidak layak huni.
“Saya juga tidak bisa produksi, apalagi anak-anak Ketika kejadian itu jadi trauma dan keluarga juga jadi trauma, jadi rumah yang ambles tersebut jadi jarang kami datangi,” ungkap Dewi
Ahmad meminta agar persoalan ganti rugi ini mendapatkan ganti rugi yang layak dan cepat, mengingat rumah diatas sungai melanggar undang-undang dan tidak pantas diperjualbelikan.
“Sebagai korban, harapan kami sederhana, ganti rugi yang layak dan penyelesaian yang cepat. Rumah di atas sungai tentu tidak seharusnya diperjualbelikan,” ujarnya.
Sumber : iNewsSemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo