Warga Laporkan Pelaku Pembongkaran Rumpon dan Keramba ke Polres Demak

Avatar photo

DEMAK – Warga Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak melaporkan perusakan Keramba dan Rumpon yang digunakan sebagai tempat menangkap ikan. Senin, (30/1/2023). Pembongkaran oleh puluhan orang atas perintah Kades Babalan terjadi pada Sabtu,(28/1/2023) pagi. Menurut informasi yang didapat aksi tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Dirjen SDA BBWS Pemali Juwana Nomor : SA0401/40/1392 Tahun 2022 Tentang Sterilisasi Sungai dari Rumpon, Pasangan dan Jarangan, yang berada di Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kini sedikitnya empat orang mendatangi Polres Demak sambil membawa berkas berkaitan izin penggunaan sungai, baik dari Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) dan juga permohonan izin ke BBWS Pemali Juwana untuk tempat menangkap ikan (Keramba dan Rumpon)

“Kami sebenarnya ada dua puluh orang lebih, namun yang datang ke Polres hanya empat orang untuk perwakilan saja. Kedatangan kami untuk melaporkan kasus perusakan keramba dan rumpon yaitu tempat menangkap ikan yang sudah menjadi mata pencaharian kami,” kata Sarif salah satu pelapor. Senin, (30/1/ 2023.)

Mereka berharap, Kasus perusakan keramba dan rumpon secepatnya ditindaklanjuti.

“Kami atas nama kelompok nelayan barokah laut jaya desa babalan selaku warga negara yang mestinya dilindungi benar-benar berharap penyidik kepolisian bisa independen dan profesional menangani perkara pelaporan ini,” kata dia.

Sementara bagian aset BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana saat dimintai konfirmasi terkait Surat Edaran sterilisasi sungai mengatakan, pihaknya meragukan surat edaran yang informasinya dari BBWS Pemali Juwana tersebut.

“Saya meragukan surat yang informasinya dari BBWS PJ dan perihalnya juga. BBWS tidak pernah mengeluarkan kuasa kepada Pemdes untuk melakukan giat pembongkaran,” ujarnya.

Dia juga menegaskan terkait penggunaan sungai, bahwa izin penggunaan dikeluarkan dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BBWS Pemali Juwana.

“Bahwa surat kuasa untuk membongkar atau mensterilkan, BBWS Pemali Juwana tidak keluarkan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan adanya larangan dari BBWS Pemali Juwana kepada Pemdes Babalan untuk tidak melelangkan.

“Pemdes seharusnya tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakatnya, atas perbuatannya supaya dapat mempertanggung jawabkan,” pungkasnya.

sumber: infobenua.co.id

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA