Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumah Gegara Sertifikat Digadaikan Pengembang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Warga perumahan Griya Nanas Asri No.3 Jalan Nanas Raya Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang terancam kehilangan rumah karena ulah pengembang.

Warga resah karena sertifikat tanah yang seharusnya menjadi haknya dijaminkan pengembang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tidak hanya dijaminkan, warga terancam diusir dari rumah karena pinjaman yang diajukan pengembang macet dan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dwi Setio satu diantara korban mengaku membeli lunas rumah di perumahan tersebut Rp 409 juta sejak tahun 2019.

Dia dijanjikan oleh pengembang dalam satu bulan  sertifikat tanah akan dibuat akta jual beli (AJB) dan di balik nama.

“Setelah kami tunggu tiga bulan ternyata disuruh nunggu lagi karena pandemi covid 19,” ujarnya kepada tribunjateng.com, Minggu (19/3/2023).

Hingga akhirnya dia pun menghubungi manajer perumahan itu namun sudah keluar kerja. Dirinya dihubungkan ke pengganti manajer itu.

“Kami pun akhirnya bertemu dan katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen,” tutur dia.

Hingga tahun 2022 dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa pada bulan Mei akan dilakukan perjanjian jual beli (PJB).

Namun kesepakatan itu diingkari pihak pihak pengembang hingga saat ini.

“Ternyata pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin kami mendapatkan surat pra lelang dari BPR.

Sertifikat kami ternyata telah jadi dari bulan Agustus 2019 dan dijaminkan ke BPR.

Nilai pijaman tidak disebutkan,” ujarnya.

Ia menuturkan keseluruhan korban yang mengalami hal sama berjumlah 6 orang. Sertifikatnya juga dijaminkan ke BPR.

“Kami sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Surat laporan itu sudah kami tembuskan ke Irwasda dan bersurat ke Ombudsman.

Kami juga sudah bersurat tertulis ke Kapolda Jateng agar menjadi perhatian,” imbuhnya.

Korban lainnya, Silvi mengaku mengalami hal yang sama. Rumahnya akan dilelang oleh pihak BPR.

“Saya dapat surat lelang pada 3 Maret 2023 kemarin. Perkara itu telah dilaporkan ke kepolisian,” tutur dia.

Korban berikutnya  Budi Astuti mengaku telah mendatangi BPR tersebut dan pihak pengembang.

Namun dalam pertemuan itu diminta untuk membatalkan penjualan.

“Setelah membatalkan penjualan itu akan diberi uang tunai sejumlah yang saya bayarkan Rp 370 juta. Tapi uang itu diberikan 4 bulan yang akan datang,” jelasnya.

Wanita yang merupakan pensiunan guru itu tidak langsung menyetujui tawaran itu karena akan dipelajari terlebih dahulu draft perjanjian tersebut.

Namun pihak pengembang tetap ngotot pada saat itu juga perjanjian ditanda tangani.

“Ya kalau cair. Setelah ditandangani pembatalan penjualan empat bulan tidak cair terus bagaimana,” tanyanya.

Tidak hanya itu, pengembang memberikan pilihan lainnya akan mengganti dengan bidang tanah di daerah Pudak Payung Banyumanik. Namun tawaran itu tidak langsung disetujuinya.

“Saya butuh tahu tanah itu jelas atau tidak.

Sertifikatnya turun satu bulan mendatang. Saya dipaksa untuk membatalkan penjualan hari itu juga,” terangnya.

Ia menuturkan rencana besok akan melaporkan pengembang itu ke polisi.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa  pengembang akan ditahan setelah melayangkan laporan  polisi.

“Kata polisi setelah dipenjara tidak akan dapat ganti rugi,” ujarnya.

Pihak korban dihadapan tribunjateng.com juga telah berupaya menghubungi pengembang namun tidak ada jawaban.

sumber:  TribunJateng.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG