SEMARANG -Kurir sabu Semarang Adi Susilo (31) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi serah tunai atau Cash On Delivery (COD).
Penangkapan Adi berawal dari petugas Reserse Polsek Pedurungan yang melakukan patroli rutin pada Minggu 26 November pukul 01.00 WIB.
Petugas kepolisian ketika itu melihat Adi yang duduk di atas motor di depan Kantor Samsat I Semarang Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Kota Semarang.
“Kami sedang patroli melihat seseorang mencurigakan lalu dihampiri. Ketika anggota ngaku dari Polsek tersangka lari,” ucap Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).
Upaya pelarian tersangka mudah dijinakkan oleh polisi.
Tersangka kemudian segera digeledah lalu ditemukan 10 gram sabu yang dibungkus plastik kresek warna hitam di jok motor.
Tersangka, Adi Susilo menuturkan, mendapatkan sabu dari temannya di Surakarta. Barang tersebut rencana hendak dijual dengan seseorang.
“Ketemu langsung modelnya COD. Belum tahu siapanya karena yang nentuin pembeli teman saya itu,” ujar buruh bangunan ini.
Warga Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal ini mengaku, baru dua kali menjadi kurir sabu. Setiap mengantar barang diupahs sebesar Rp500 ribu.
“Tugas pertama nganter cuma ditaruh di sekitaran jalan Majapahit. Itu sabu berat 5 gram,” tutur.
Akibat perbuatannya, tersangka Adi dijerat pasal pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang