BATANG, Jateng – Keberhasilan pemerintah daerah dalam menertibkan para pedagang durian celeng di Kandeman belum membuat masyarakat Batang puas. Mereka kini mengharapkan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warung esek-esek yang beroperasi di sepanjang Pantura Kandeman.
Pada Jumat (19/5/2023), puluhan masyarakat Kandeman mendatangi gedung DPRD Kabupaten Batang untuk memberikan dukungan dan mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap praktik prostitusi yang terjadi di warung esek-esek tersebut.
“Bersama-sama kami menuntut agar warung remang-remang di Pantura Kandeman ditertibkan dan dibongkar secepatnya. Pelaku prostitusi harus dihukum dan dilakukan pemeriksaan rutin setelah penertiban. Selain itu, kami juga berharap pemerintah memberikan lapangan kerja bagi mantan pekerja seks komersial dan pemilik warung,” ungkap Bambang, salah satu perwakilan masyarakat dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Batang, Jumat.
Bambang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kajian terkait dugaan adanya aktivitas prostitusi di warung remang-remang di Pantura Kandeman. Hasil kajian tersebut memang menunjukkan adanya praktik prostitusi.
“Dulu, warung-warung itu hanya menyajikan makanan dan minuman seperti kopi dan teh. Namun, sekarang praktiknya berubah menjadi tempat prostitusi. Selain menyajikan makanan dan minuman, pemilik warung juga menyediakan kamar untuk praktik prostitusi. Ini menunjukkan adanya aktivitas prostitusi di tempat tersebut,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa praktik prostitusi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang.
“Selain melanggar Perda Kabupaten Batang yang melarang prostitusi, warung-warung ini juga dibangun di atas drainase Kementerian PUPR. Oleh karena itu, kami mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan dan pembongkaran,” tegasnya.
Camat Kandeman, M. Kusrin, yang juga hadir dalam audiensi tersebut, membenarkan adanya praktik prostitusi di warung remang-remang tersebut. Pihaknya telah mengambil langkah-langkah, termasuk menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pendataan pemilik warung dan pekerja seks komersial.
“Iya, memang ada praktik prostitusi di sana. Sejak tahun 2021, kami telah melakukan rapat koordinasi dan pendataan. Pendataan dilakukan mulai dari ujung timur hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman. Hasilnya, ditemukan sekitar 59 bangunan warung remang-remang, di antaranya memiliki kamar untuk prostitusi. Kamar-kamar ini dibangun di belakang warung. Selain itu, kami juga menemukan fakta bahwa sebagian besar pekerja seks komersial (PSK) berasal dari luar Batang, seperti dari Semarang hingga Cirebon,” ungkapnya.
Camat Kandeman menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi yang telah dilakukan beberapa kali, Kementerian PUPR sebagai pemilik lahan juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran warung remang-remang tersebut.
“Kami telah menerima surat pemberitahuan tersebut, dan surat tersebut juga telah kami sampaikan kepada pemilik warung. Namun, hingga saat ini, Kementerian PUPR belum mengambil tindakan pembongkaran. Oleh karena itu, melalui audiensi ini, kami berharap adanya solusi lain agar dapat segera dieksekusi. Situasi ini sudah menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Kehadiran masyarakat Kandeman dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Batang ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap penertiban dan pemberantasan praktik prostitusi yang terjadi di warung remang-remang Pantura Kandeman. Dukungan masyarakat ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah pemerintah daerah dalam menindak tegas warung esek-esek tersebut.
Sumber: gonews.co
Polres Rembang, Kapolres Rembang, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng