Warga Asing di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Capai 570 Orang, Mayoritas dari Korea Selatan

Avatar photo

Pemalang – Tidak hanya membuka layanan paspor, membuat surat perjalanan, maupun layanan Pas Lintas Batas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang juga mengawasi keberadaan 570 warga negara asing (WNA) yang berada di tujuh kabupaten/kota di eks karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah.

Adapun tujuh wilayah yang dimaksud yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, mengungkapkan jumlah 570 WNA mulai dari wilayah Brebes hingga Batang.

Sementara 459 di antaranya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas.

“Dari 459 itu mayoritas tenaga kerja asing (TKA), atau sekitar 80 persen. Selebihnya pemegang Kitas dari pernikahan campuran ataupun dari anak hasil kawin campur. Ya pasti kami selalu awasi,” ungkap Arvin, kemarin.

Sementara WNA yang ada di wilayah eks Karesidenan Pekalongan paling banyak berasal dari Korea Selatan hingga mencapai 22 persen.

Arvin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan agar WNA yang tinggal jangan sampai melakukan pelanggaran khususnya di bidang keimigrasian.

“Paling banyak dari Korea Selatan sekitar 22 persen, kemudian Jepang bekerja di PLTU Batang sekitar 17 persen.  Kemudian ada dari Taiwan, dan negara-negara lainnya juga,” kata Arvin.

Dikatakan, selama beberapa tahun dilanda pandemi Covid-19 Indonesia sempat membatasi kedatangan WNA demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian tahun 2022 ini, pandemi Covid-19 kasusnya sudah melandai, Indonesia kembali membuka kedatangan WNA salah satunya dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Salah satunya dengan memberikan bebas Visa on Arrival untuk WNA asal sembilan negara ASEAN.

“Tujuannya untuk percepatan ekonomi, sehingga dibutuhkan adanya kemudahan-kemudahan dari pemerintah. Adanya kemudahan ini, membuat pengawasan WNA tentu lebih kami tingkatkan,” tegas Arvin.

Sebelumnya, Arvin menyampaikan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun 2021 lalu saat kasus pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

Terlebih, awal-awal pandemi Covid-19 melanda, semua layanan baik untuk warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) ditutup tidak ada pelayanan.

Dari masa normal atau sebelum pandemi Covid-19 rata-rata 150 pemohon per hari, kemudian pandemi melanda, sampai saat ini berangsur membaik, layanan pembuatan paspor mulai dibuka lagi namun masih terbatas.

Layanan dibuka kembali terutama saat ibadah haji dan umroh sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah.

“Saat mulai buka layanan lagi jumlahnya tetap kami batasi yaitu sekitar 30 pemohon saja. Padahal biasanya saat kondisi normal bisa sampai 150 pemohon. Sedangkan kondisi saat ini trennya berangsur naik, yaitu dari kuota 100 pemohon rata-rata yang datang ke kantor 80-90 orang per hari,” jelas Arvin.

Tidak hanya membuka layanan di kantor utama, Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kabupaten Brebes dan Pekalongan.

Sementara untuk di kantor UKK, dalam sehari bisa melayani sampai 30 pemohon baik di cabang Kabupaten Brebes maupun Pekalongan.

“Melihat angka pemohon baik di kantor utama maupun cabang, saya menilai menunjukkan adanya kenaikan. Terlebih kuota 30 yang kami sediakan pasti selalu penuh, begitu juga yang kuoata 100 pemohon,” tutupnya.