HUMBAHAS, Sumut – Wanita 35 tahun ini tak menyangka gerak-geriknya tercium personel Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan. Pun demikian, perempuan inisial S sudah pasrah dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Mengenakan jaket hitam, S yang tinggal di Sihonongan Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, digiring ke komando. Dia disanksi terlibat kasus peredaran narkoba.
Pelaku sendiri diringkus di Jalan SM Raja Dusun 5, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, yang kabarnya sedang menunggu pasien.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri menyebutkan barang bukti ditemukan di tangannya. Pun demikian, info beredar cewek berambut lurus itu sempat membuang barang haram tersebut ke kakinya karena panik digerebek polisi.
“Keberadaan pelaku kita peroleh dari informasi masyarakat. Dari situ kita bergerak melakukan penyelidikan,” singkatnya, kemarin.
Petugas mengamankan 2 paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.37 gram, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 plastik tisu merk Paseo, 1 buah handphone merk Oppo berwarna biru, 1 buah handphone merk Oppo berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Verza dengan nomor polisi BB 6761 DE.
Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (aslama)
Sumber: arn24.news
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang