SEMARANG, Jateng – Pemkot Semarang akan mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/1588/566/III/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Senin (20/3).
Aturan tersebut mencakup jenis usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliard, panti pijat, bar, dan SPA
Berikut aturan tempat hiburan di Semarang selama Ramadhan:
1. Awal puasa seluruh tempat hiburan tersebut tutup selama dua hari (21-22 Maret).
2. Jam operasional selama puasa:
– Diskotek, kelab malam, karaoke & bar, pub, dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB.
– Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.
– Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.
– SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
– Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.
– Biliard buka pukul 10.00-24.00 WIB.
3. Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seluruh usaha hiburan tutup (20-24 April).
4. Selama puasa saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
5. Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.
Kasi Informasi Budaya dan Pariwisata Disbudpar, Agus Kariswanto menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Perda yang sudah ada.
“Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan,” ujar Agus kepada detikJateng, Selasa (21/3/2023).
sumber: detikjateng
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG