SEMARANG, Jateng – Wali santri Al-Zaytun dari Purworejo melaporkan NII Krisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras. Pelapor menganggap terlapor memberikan berita tidak benar pada kontennya yang berdampak pada kehidupan di lingkungannya.
Laporan dilakukan hari Senin (3/7) malam kemarin di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kuasa hukum pelapor Nurwakhidin mengatakan pihaknya sudah membawa bukti link dan video dari channel Ken Setiawan Official dan Herri Pras.
“Kami melaporkan dengan bukti channel YouTube, sudah didownload. Transkrip juga sudah kami berikan, keterangan saksi. Wali santri merasa terganggu dengan adanya berita hoax atau bohong itu,” kata Nurwakhidin di kawasan Jalan Pahlawan, Selasa (4/7/2023).
Konten yang dimaksud yaitu terkait dosa zina yang bisa ditebus dengan uang. Dalam transkrip yang dilampirkan dalam laporan, ditulis tebal statemen “bayar dosa 2 juta dosanya hilang”. Menurut pelapor, Imam Triono hal itu ternyata berdampak di kehidupan tempat tinggalnya karena Putri Imam masih mengemban ilmu di sana.
“Kami sebagai wali santri merasa resah dengan pemberitaan kurang bagus sehingga membikin wali santri gundah sehingga di masyarakat nggak enak sama tetangga dan masyarakat sekitar,” ujar Imam.
Ia menyebut selama ini kehidupan putrinya baik-baik saja di sana. Keputusan putrinya sekolah di Al-Zaytun karena merupakan pondok pesantren modern.
“Pola di sana mengadopsi modern sehingga dari kecil dan perguruan tinggi bisa di sana,” jelas Imam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan soal adanya laporan tersebut. Laporan sudah tercatat dengan nomor LP/B/124/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan terkait UU ITE. Ia menjelaskan laporan diterima dan akan dilakukan penyelidikan apakah memenuhi unsur pidana.
“Sekarang masih dalam rangka proses penyelidikan termasuk apakah memenuhi unsur pidana atau tidak setelah itu akan kita terima laporan polisinya,” ujar Iqbal.
Untuk diketahui, laporan serupa juga dilayangkan wali santri Al-Zaytun di Polda Banten. Terkait apakah laporan tersebut akan dilimpahkan ke Mabes Polri, Iqbal menjawab ada kemungkinan. Namun saat ini masih ditangani Polda Jateng untuk laporan di Jateng.
“Sementara masih di sini, kita koordinasikan dengan Ditreskrimsus,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Ken sudah menanggapi soal laporan di Polda Banten. Ia menyebut menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum, lah setiap orang kan punya hak untuk melaporkan kalau misalnya tidak berkenan. Kita menghormati proses hukum aja kita nggak mau mengomentari terlalu banyak,” kata Ken Setiawan, Senin (3/7).
Ia juga terbuka jika dituntut terkait kontennya termasuk soal diperbolehkan zina asalkan membayar Rp 2 juta. Ken menegaskan punya bukti.
“Ya mungkin ada (video nya). Nggak mungkin saya bicara hoaks kan. Masa kita mendirikan NII Center membicarakan hoaks di lapangan. Tentunya kan punya laporan masyarakat bukan hanya ratusan tapi ribuan, tapi no komentarlah saya menghormati proses hukum saja,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi