SEMARANG – TPA Jatibarang, Kota Semarang, kembali mengalami kebakaran, Kamis (5/10/2023). Informasinya kebakaran kembali terjadi sekitar pukul 10.00.
Kebakaran TPA Jatibarang terjadi di area pasif yang sebelumnya sudah dipadamkan.
Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu mengatakan, ini bukan terbakar lagi melainkan dari bara api yang kemudian panas menyebabkan kebakaran.
“Bukan masalah kebakar lagi memang dari bara di bawah kemudian panas. Saya minta dinject (disuntik) lagi. Saya bilang jangan lengah. Titik-titik awal harus diinject kembali,” papar Ita, sapaannya.
Baca juga: Jejak Pembunuh Remaja Rauf, Mayat Dibuang Ibunya ke Kali, Rumah Kakek Penuh Percikan Darah
Baca juga: Postingan Terakhir Janda 1 Anak di TikTok Sebelum Tewas Karena Cekcok Dengan Pacar Sudah Firasat?
Ita memaparkan, operasional tanggap darurat kebakaran TPA Jatibarang sudah ditutup beberapa hari lalu.
Namun, cuaca Kota Semarang cukup panas karena adanya pergerakan matahari.
Suhu Kota Semarang mencapai 39 derajat celcius.
Ini pun menyebabkan tumpukan sampah berada di bawah juga mengalami panas.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap pagi melakukan penyuntikan air ke dalam tumpukan sampah selama masa tanggap darurat.
Injeksi ini pun berhasil memadamkan asap yang saat itu masih tersisa.
“Teman-teman kemarin merasa tidak ada apa-apa. Saya minta mobil damkar selalu standby disana karena suhu terik. Injeksi juga harus terus,” paparnya.
Dengan dukungan selang yang baru di 10 armada Damkar, dia optimistis pemadaman akan cepat selesai. Satu tanki sebanyak 4.000 liter bisa masuk dalam waktu 12 menit.
Dia juga meminta penyuntikan air ke tumpukan sampah terus dilakukan hingga Minggu depan.
Dia memastikan, saat ini aktivitas di TPA Jatibarang berjalan seperti biasa.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.