Berita  

Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu di Lamandau Bikin Jaksa Kecewa

Avatar photo

NANGA BULIK – Dua kurir narkoba yang membawa sabu seberat 33 kilogram (kg) hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis ini dilakukan dalam sidang daring yang digelar Senin (11/11/2024) kemarin.

Kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Bun.

Sementara itu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik, hadir majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, serta Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, juga tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.

Majelis Hakim kemudian memutuskan vonis penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, di antaranya pengakuan perbuatan oleh terdakwa, salah satu terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, dan fakta bahwa mereka adalah tulang punggung keluarga.

“Kita semua sudah mendengar dasar dari majelis hakim untuk memutuskan, tapi ada beberapa yang kami perlu garis bawahi dan ini berarti ada standng opini, dan nanti akan kami pelajari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa sabu tersebut belum sempat tersebar, sehingga tidak menimbulkan kerugian langsung.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan sesuai SOP, tentu kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding,” jelasnya.

Dezi menegaskan bahwa kejaksaan dan kepolisian telah berusaha maksimal memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kalimantan Tengah.

“Upaya kami udah maksimal menjalankan perintah Presiden RI dengan Asta Cita, salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi kami dan pihak kepolisian patuh terhadap instruksi tersebut,” tegasnya.

Polres Lamandau sendiri mencatat capaian signifikan dalam setahun terakhir, dengan menggagalkan peredaran lebih dari 90 kilogram sabu yang melintas di wilayah Kabupaten Lamandau dan JPU bahkan menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa yang membawa sabu seberat 33,6 kilogram itu.

sumber: Tribunkalteng.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono