SEMARANG – Demi memuaskan hasrat seksual, seorang tukang ojek di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat mencuri dua potong beha atau maling kutang di sebuah rumah indekos. Pelaku yang diketahui bernama Riski itu tepergok tengah mencuri kutang di sebuah rumah indekos di Jalan Sugriwo, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/1/2023) dini hari.
Dari laporan yang didapatkan polisi, pelaku Riski telah mencuri dua potong kutang milik wanita yang menghuni rumah indekos itu. Bahkan, saking niatnya untuk mencuri beha, pelaku pun berdandan seperti perempuan dengan mengenakan daster demi mengelabuhi penghuni indekos.
Kasus maling kutang oleh tukang ojek ini pun sempat viral di dunia maya setelah diunggak akun Instagram @infokejadiansemarang.new, Kamis malam. Saat berita ini ditulis, video yang diunggah akun tersebut sudah menuai 2.512 like dan 314 komentar.
“Saat ini pelaku masih di Polsek, jadi yajg bersangkutan sudah diamankan petugas,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, Jumat (20/1/2023).
Kepada penyidik, Riski mengaku sudah delapan kali mencuri kutang. Dalam pengakuannya kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek di Semarang itu mengaku maling kutang sebagai sarana untuk melampiaskan nafsu seksual.
Namun, meski tepergok mencuri kutang, Riski memiliki kemungkinan bebas dari jeratan hukum. Menurut Dicky, hal itu dikarenakan kerugian yang muncul akibat peristiwa pencurian kutang itu nominalnya di bawah Rp2,5 juta.
Menski demikian, polisi tetap akan menjerat Riski dengan Pasal 362, dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika dari pihak keluarga korban merasa ingin melanjutkan hukuman tipiring, tentunya kita siapkan sesuai tipiring. Tapi kalau kasus ini mengarah ke RJ [Restorative Justice], kita pasti mengarahkan ke sana,” jelasnya.
Dikatakan Dicky, tindakan restorative justice pada pelaku pencurian atau maling kutang seperti Riski akan dicermati dari kesepakatan yang dibuat antara korban selaku pemilik barang yang dicuri, Ketua RT dan Ketua RW di lokasi kejadian.
Kesepakatan yang dihasilkan nanti tidak menutup kemungkinan akan membuat kasus pencurian atau maling kutang yang dilakukan tukang ojek di Semarang ini dimaaafkan.
“Jika jadi RJ maka kita panggil RT, RW buat mengetahui bahwa tindakan ini akan dimaafkan dan pelaku akan dimintai penyataan tidak akan mengulangi. Tapi nanti lihat melihat dulu keputusan dari korban,” tegasnya.