SEMARANG – Polda Jateng menyebut Aipda AS anggota Polres Grobogan yang memukul dua pemuda segera menjalani sidang disiplin atas pelanggarannya. Sidang disiplin akan dilakukan di Polres Grobogan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar.
Saat ini pemeriksaan dari Propam Polda Jateng masih dilakukan.
“Sidang akan digelar secepatnya (setelah pemeriksaan selesai),” kata Kombes Satake saat dihubungi via telepon, Jumat (22/9).
Dia mengatakan sanksi hukuman disiplin bisa beragam, termasuk kurungan dalam patsus.
“Maksimal bisa 30 hari,” sebutnya.
Mengenai pemukulan yang dilakukan, polisi tak memproses pidana kepada Aipda AS. Sebabnya, pihak korban tidak melapor perihal dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Sudah dilakukan mediasi. Kapolres juga sudah memberikan tali asih,” kata Kombes Satake.
Berdasar pemeriksaan sementara, insiden itu diawali dari teguran yang dilakukan Aipda AS kepada dua remaja itu. Teguran dilakukan karena Aipda AS merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong motor milik para korban.
Karena tak mempan ditegur, Aipda AS tersulut emosinya hingga melakukan pemukulan kepada para korban dan salah satunya sempat telinganya didekatkan ke knalpot brong itu dalam keadaan mesin motor menyala dan dimainkan gasnya.
Insiden ini viral di media sosial, videonya tersebar. Video itu beredar pada Minggu 17 September 2023, berdurasi 4 menit 14 detik. Aipda AS diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
sumber: jateng.inews.id
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.