Viral di Tegal, Pria Jadi Korban Pengeroyokan 5 Orang karena Rekrutmen ABK

Avatar photo

Tegal – Aksi penganiayaan terhadap seorang warga oleh lima orang di Kota Tegal viral di media sosial. Polisi pun langsung mengamankan para pelakunya.

Video penganiayaan seorang pemuda itu terekam video berdurasi 14 detik dan beredar di media sosial, salah satunya Instagram @pesonategal dan akun FB Engki Neru Gawo. Dalam rekaman video ini tampak empat orang terduga pelaku, satu di antaranya nampak membawa rantai besi. Sedangkan satu orang lagi yang merekam peristiwa tersebut.

Korban terlihat terus dihujani pukulan. Seorang pelaku yang berbadan gempal dan bertelanjang dada tampak menyeret korban yang sudah tak berdaya.

Lalu pada video kedua, berdurasi 40 detik, memperlihatkan korban dalam keadaan terikat rantai besi di sebuah pohon. Korban yang sudah tak berdaya dan hanya mengenakan celana dalam itu kembali mendapat bogem mentah.

“Penganiayaan yang terjadi di daerah Muarareja Tegal. Pelaku bernama Yono (Patkey) dan korban sedang kritis di rumah sakit. Ini negara hukum tolong jangan main hakim sendiri,” tulis akun FB Engki Neru Gawo yang kini sudah dihapus.

Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan penganiayaan itu terjadi di kawasan Wisata Pantai Muarareja Indah, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat dimintai konfirmasi mengatakan polisi langsung menangani kejadian tersebut. Lima pelaku akhirnya diamankan.

Kelima orang yang ditangkap yakni KRN (42) dan RAK (26) warga Kota Tegal, serta NS (22) dan MFI (21) warga Kabupaten Brebes. Kemudian satu orang warga Kota Tegal yang kemudian tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Empat orang dari lima pelaku sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu FBS tidak kita tahan karena masih di bawah umur (16 tahun),” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas saat ditemui di Mapolres Tegal Kota, Jalan Pemuda, Kota Tegal, Selasa (17/12/2024).

Rully menyebut korban berinisial MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban masih dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.

“Untuk pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen anak buah kapal (ABK) namun tidak ditepati oleh korban,” kata Rully.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal tentang pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,” kata Kapolres Tegal Kota.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo