Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Demak

Avatar photo

DEMAK – Berikut ini prediksi UMK Kabupaten Demak 2023, upah minimum ditetapkan naik maksimal 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Permenaker terkait Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Prediksi UMK Kabupaten Demak

Sebagai contoh, Tribunjateng.com paparkan perhitungan prediksi UMK Demak sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan Kemnaker.

Saat ini, UMK Demak sebesar Rp 2.513.005.

Bila Penyesuaian Nilai UM Kabupaten Demak 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) = Rp 2.513.005 + (10 persen x Rp 2.513.005).

UM(t+1) = Rp 2.513.005 + (Rp 251.300).

UM(t+1) = Rp 2.764.305.

Jadi, UMK Kabupaten Demak diprediksi Rp 2.764.305 atau naik 10 persen dari tahun 2022.

Tentu saja jumlah tersebut akan berbeda jika kenaikan yang disetujui hanya 5 persen.

Bila UMK Demak naik 5 persen, maka akan berlaku perhitungan sebagai berikut:

UM(t+1) = Rp 2.513.005 + (5 persen x Rp 2.513.005).

UM(t+1) = Rp 2.513.005 + (Rp 125.650).

UM(t+1) = Rp 2.638.655.

Dari penjabaran di atas, UMK Kabupaten Demak naik 5 persen dari tahun 2022.

UMK Kabupaten Demak 2018-2022

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Demak Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022 :

2018: Rp 2.065.490

2019: Rp 2.240.000

2020: Rp 2.432.000

2021: Rp 2.511.526

2022: Rp 2.513.005

   UMP Jawa Tengah 2018-2022

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2018 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2021

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.

UMP Jawa Tengah 2023

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021,” kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

“Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah” jelas Indah.