DEMAK – Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Demak selama lima tahun terakhir.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Demak Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022 :
2018: Rp 2.065.490
2019: Rp 2.240.000
2020: Rp 2.432.000
2021: Rp 2.511.526
2022: Rp 2.513.005
UMP Jawa Tengah 2018-2022
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2018 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
UMP Jawa Tengah 2020
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Jawa Tengah 2021
UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.
Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.
UMP Jawa Tengah 2023
Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.
Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.
Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021,” kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
“Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah” jelas Indah.