Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para investor, agar tidak mudah percaya terhadap oknum biro jasa, khususnya dalam mengurus perizinan.
Pasalnya baru-baru ini, jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berkedok pengurusan izin perusahaan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar.
Dia menjelaskan, penipuan yang melibatkan oknum biro jasa telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hal tersebut tentunya merugikan banyak warga yang tidak waspada. Kabid Humas Polda Kalteng menyadari pentingnya melindungi warga setempat dari risiko penipuan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro jasa di wilayah Kalteng. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk mencegahnya,” Katanya, Sabtu, 30 September 2023.
Lanjutnya salah satu contoh dampak buruk penggunaan jasa, yakni pada kasus saudara W meminta tolong kepada HJP yang mengaku bisa mengurus izin tambang batu bara, mulai izin awal hingga izin operasional.
Namun dalam perjalanannya, W malah diberikan dokumen – dokumen dan surat – surat izin palsu, yang tentunya merugikan korban W selaku salah satu pemilik perusahaan tambang batu bara.
“Apabila ada yang mengaku calo bisa laporkan ke Polda Kalteng atau ke kantor polisi terdekat, kami imbau masyarakat agar bisa mengurus baik perizinan maupun apapun secara pribadi jangan lewat oknum biro jasa,” pungkasnya.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.