Unggah Hasil Curian di Facebook, Pelaku Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Avatar photo

BANYUMAS – Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatilawang, Polresta Banyumas, setelah salah satu pelaku mengunggah foto motor hasil curiannya di media sosial. Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengamankan tiga pria pelaku curanmor berinisial RNA (34 tahun) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, B (29 tahun) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan N (38 tahun) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap,” ujar Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, korban yang bernama M Sidik, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, merasa kehilangan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.

“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Supra yang ditaksir senilai 3 juta rupiah,” tutur Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Supra yang mirip milik korban masuk dalam unggahan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial Facebook.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang mengunggah sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

“Setelah dicek ternyata yang mem-posting adalah pelaku N. Dia mendapatkan sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku RNA dan B. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Grand dan di wilayah Patikraja dua unit, masing-masing Honda Grand dan Honda Supra.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

sumber : repjogja.republika.co.id

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.