Mengabarkan Fakta
Indeks

UMK Kabupaten Demak 2023 Naik Jadi Rp 2.680.421, Tertinggi Kedua di Provinsi Jawa Tengah

DEMAK – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membagikan besaran UMK di Kabupatan/Kota se Jawa Tengah tahun 2023.

Dari data tersebut, UMK Kabupaten Demak masih menjadi yang nomor dua tertinggi di Jawa Tengah.

Sementara UMK Tertinggi masih berada di Kota Semarang yaitu sebesar Rp 3.060.348.

Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya di salah satu perusahaan di Pati pada Rabu (7/12).

Ia menjelaskan, penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2O23.

“Permenaker tersebut menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum ialah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Dikatakan Ganjar, persentase kenaikan UMK tertinggi di angka 7,95 persen ada di Kota Semarang.

“Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian disusul Kabupaten Demak menjadi Rp 2.680.421,39 yang sebelumnya hanya Rp 2,513,005.

Setelah Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal menjadi UMK tertinggi nomor tiga dengan total Rp 2.508.299,9O sebelumnya Rp 2.340.312.

Diurutasn keempat ada Kudus yaitu sebesar Rp 2.439.813,98 yang sebelumnya Rp 2.293.058.

Ganjar menyebut, UMK Jawa Tengah ini berlaku sejak 1 Januari 2023.