UMK Banjarnegara 2023 Jadi Upah Pekerja Terendah di Indonesia, Segini Besarannya

Avatar photo

BANJARNEGARA – Setelah ditetapkan oleh gubernur Jateng terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja PMP TSP Banjarnegara, melakukan sosialisasi pada pengusaha dan perwakilan tenaga kerja di Banjarnegara, Selasa (13/12/2022).

 

Kepala Disnakers PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi mengatakan, sesuai dengan SK gubernur Jateng, meski mengalami kenaikan sebesar 7,6 persen dibanding tahun 2022, UMK Banjarnegara tahun 2023 ini menjadi paling rendah di Jawa Tengah.

Bahkan kata dia, bisa jadi UMK Banjarnegara menjadi upah pekerja yang paling rendah di Indonesia. Dimana tahun 2023, besaran UMK Banjarnegara sebesar Rp 1.958.169 atau naik sebesar Rp 138.316 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.819.835.

“Pedoman upah minimum tersebut, merupakan upah terendah bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Kami berharap, semua perusahaan di Banjarnegara dapat menyesuaikan upah tersebut,” katanya.

Menurutnya, upah minimum tersebut merupakan sesuai dengan formula perhitungan yang ditetapkan dalam pasal 88D ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2020. Besaran UMK ini juga bagian dari upaya perlindungan bagi pekerja agar tidak mendapatkan upah terlalu rendah akibat ketidak stabilan pasar kerja.

“Untuk Banjarnegara sendiri, saat ini ada sekitar 81 perusahaan, dan kami melakukan sosialisasi UMK ini pada semua perusahaan yang ada di Banjarnegara,” katanya.

Kasie Statistik Badan Pusat Statistik Banjarnegara, Tri Kunarso mengatakan, besaran UMK ini sudah dilakukan dengan berbagai perhitungan yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang. Dan UMK ini, bagian dari upaya untuk menumbuhkan perekonomian di Banjarnegara yang saat ini sudah mulai bergerak lebih baik.

“Kenaikan UMK ini bagian dari upaya pertumbuhan ekonomi di Banjarnegara, meski besaran UMK Banjarnegara ini masih di bawah UMP Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Banjarnegara, Rosyid mengatakan, kenaikan UMK ini sudah pasti terjadi setiap tahun sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI khususnya Kemenker No 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum.

Diakuinya, meski UMK Banjarnegara terendah di Jawa Tengah dan sudah ditetapkan oleh gubernur, tidak dipungkiri masih ada perusahaan yang sebenarnya merasa keberatan dengan kenaikan ini seiring dengan perekonomian yang terjadi dua tahun belakangan.

Hanya saja, perusahaan harus tetap menjalankan ketentuan pembayaran pekerja sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Sebab jika itu tidak dilakukan, maka akan bermasalah dengan hukum. Dan ketentuan ini wajib dipatuhi dan dijalani oleh setiap perusahaan, termasuk yang ada di Banjarnegara.

“Terkait dengan UMK ini, kami Apindo Banjarnegara tetap mendukung dan akan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu para pengusaha juga harus melakukan peningkatan produksi, agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPC SPSI Banjarnegara, Nugroho mengatakan, jika persoalan UMK ini sudah ditetapkan, maka dia berharap semua pihak ikut menjalankan dan memberikan hak-hak para pekerja sesuai yang diamanahkan oleh Undang-undang. Sehingga apa yang sudah ditetapkan tidak merugikan pihak manapun, melainkan bisa berjalan seiring dan saling menuntungkan.