Uji Kir Sudah Mati Dua Tahun, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Semarang Terancam 6 Tahun Bui

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sopir truk yang terguling menimpa mobil hingga menyebabkan tiga orang tewas di Ngaliyan, Kota Semarang, terancam enam tahun penjara. Polisi menyebut kecelakaan itu disebabkan adanya kebocoran pada rem.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, sopir berinisial MR (32) saat kejadian pada Rabu (7/6) lalu mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo. Setelah kondisinya membaik dan bisa dimintai keterangan, sopir itu dijemput dan dilakukan penyidikan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.

“Ya kemarin memang dia luka juga. Dirawat di RS Tugurejo. Setelah dinyatakan sehat kita bawa dan jemput ke kantor untuk penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka,” kata Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Terkait kondisi kendaraan saat kecelakaan, Yunaldi menjelaskan terjadi kebocoran pada rem sehingga tidak berfungsi. Namun menurut pengakuan tersangka fungsi rem dicek sebelum berangkat.

“Dari fakta di lapangan terus dari saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal, ada kebocoran di remnya. Kami dalami juga apakah cek sebelum berangkat. Pengakuannya sudah cek,” jelasnya.

MR dijerat dengan pasal 310 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ayat (4) terkait kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal maka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“MR dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU lalu lintas karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta,” ujar Yunaldi.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (7/6) pukul 11.00 WIB. Truck tronton dump bernomor polisi H 1891 DG menabrak beberapa mobil di turunan dekat Bank Mandiri KCP Semarang Ngaliyan.

Truk tersebut kemudian terguling dan menimpa mobil Toyota Agya berpelat H 1240 FW. Tiga orang di dalam mobil tersebut meninggal dunia dan satu orang selamat. Dua orang tewas di lokasi kejadian yakni Yuliana Evelien (37) dan seorang bocah bernama Adriel (11). Sedangkan satu korban lainnya yakni Sola Gracia Ribka Utama (8) bocah meninggal dunia Jumat (9/6) meski sudah mendapatkan perawatan intensif. (aslama)

Sumber: detik.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara