Truk Timpa Mobil di Semarang, Polisi Sebut Fungsi Rem Tidak Maksimal

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto menyebut ada dua pelanggaran dalam kecelakaan truk yang menimpa mobil di Ngaliyan, Semarang. Pertama, uji KIR yang sudah kadaluarsa. Kedua, soal larangan melintas.

“Uji KIR-nya itu sudah kadaluarsa sejak tahun 2020 atau kendaraan tersebut tidak lagi mengujikan ya, jadi sudah habis dua-tiga tahun yang lalu,” kata Endro saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6/2023).

Endro mengatakan, truk tersebut juga melanggar larangan melintas yang ditetapkan bagi kendaraan dengan kapasitas muatan 8 ton atau lebih. Dia menyebut kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton dilarang melintas pada pukul 04.00-23.00 WIB.

“Melanggar melintas, karena kan kejadiannya siang hari jam 12 siang, itu tidak boleh. Kan jam 4 pagi sampai jam 11 malam itu dilarang,” lanjutnya.

Endro juga menjelaskan jalan tersebut memang rawan kecelakaan karena banyak kontur turunan. Pihaknya juga sudah membuat rambu-rambu agar kendaraan waspada.

“Kawasan Silayur yang relatif sangat rawan kecelakaan karena itu secara geografis jalannya kan menurun tajam. Makanya Dinas Perhubungan sudah melengkapi dengan perlengkapan rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah larangan melintas bagi kendaraan yang MST lebih dari 8 ton untuk jam-jam tertentu,” jelasnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (8/6) pukul 11.00 WIB. Truck Tronton Dump bernomor polisi H 1891 DG menabrak beberapa mobil di turunan dekat sebuah bank di Ngaliyan, Semarang.

Truk tersebut kemudian terguling dan menimpa mobil Toyota Agya berpelat H 1240 FW. Tiga orang di dalam mobil tersebut meninggal dunia.

Hasil pengujian sementara menunjukkan rem truk tersebut tidak berfungsi dengan baik.

“Saat ini belum ada hasil resmi dari Dishub, tetapi hasil cek bersama disampaikan tidak bisa berfungsi maksimal dikarenakan ada kebocoran pada fungsi rem,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan, Sabtu (10/6).

Sopir truk itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk itu disangkakan pasal 310 pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Sudah (tersangka), kemarin sore keluar RS Tugu lanjut di-BAP tersangka dan langsung diamankan di tahanan Satlantas,” jelas Adji.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara