Truk Angkut 22 Ton Gula Diduga Hasil Curian disergap Polres Rembang, 1 Orang Ditangkap 2 Buron

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Anggota Resmob Polres Rembang menyergap sebuah truk tronton karena diduga tersangkut kasus pencurian gula puluhan ton. Polisi menangkap satu tersangka, dua pelaku lainnya buron.

Semula truk tersebut membawa gula rafinasi sebanyak 22 ton dari Bekasi, Jawa Barat dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun sesampainya di wilayah Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, gembok pintu truk dirusak dan muatannya dipindahkan ke armada truk kecil, Kamis (18/5) malam. Setelah itu, gula dijual kepada pihak lain seharga Rp244 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil Kabupaten Pati. Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali.

Tersangka bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Namun polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul ” Polres Rembang Sergap Truk Angkut 22 Ton Gula Diduga Hasil Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron “, Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polres-rembang-sergap-truk-angkut-22-ton-gula-diduga-hasil-curian-1-orang-ditangkap-2-buron.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima bagian Rp140 juta dari hasil menjual gula rafinasi,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.

“Uangnya dipakai untuk membeli sebuah mobil/ yang juga turut diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Pihaknya mengembangkan kasus tersebut karena ada dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir pengangkut gula.

Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi sebanyak 200 kg. Tersangka berinisial S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

sumber: jateng.inews.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng