SUKOHARJO – Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika. Mereka yakni SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok (41) warga Juwiring, Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (5/10/2023) mengatakan, dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di Jln.Raya Baki-Tanjunganom dan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten.
AKP Warsino menerangkan, kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan Baki-Tanjunganom.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman, yang masing-masing digulung kertas tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Akbp Sigit SIK MH, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.