Tok! 3 Desa di Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Bakal Terdampak Tol Demak-Tuban

Avatar photo

PATI, Jateng-  Inilah 3 desa di Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati bakal terdampak Tol Demak-Tuban.

Sebanyak 39 Desa diprediksi akan terdampak Tol Demak-Tuban.

Proyek jalan tol Demak-Tuban kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati.

Pasalnya, proyek yang menghubungkan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur ini akan melewati 39 desa di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

Dari sembilan kecamatan tersebut, terdapat beberapa desa yang akan dilalui jalan tol, seperti Batangan, Jaken, Jakenan, Pati, Gabus, Pucakwangi, Kayen, Winong, dan Sukolilo.

Meskipun proyek jalan tol Demak-Tuban dinilai sebagai proyek nasional yang akan membantu meningkatkan konektivitas antarprovinsi, namun ada beberapa warga yang merasa khawatir dengan adanya proyek ini.

Beberapa warga mengatakan bahwa proyek ini akan memakan lahan produktif masyarakat, sehingga menyebabkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi warga di sekitar proyek.

Namun, Pemerintah Kabupaten Pati sendiri telah menjamin bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi yang layak bagi warga yang terdampak proyek jalan tol ini.

Diharapkan dengan adanya proyek jalan tol Demak-Tuban ini, akan membawa manfaat bagi masyarakat, seperti meningkatkan konektivitas antarprovinsi, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.

Namun, tentu saja harus dipastikan bahwa proyek ini dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Agar lebih jelasnya berikut rincian 39 desa yang diprediksi dilewati proyek tol Demak-Tuban:

1. Kecamatan Jaken

Desa Kebonturi

Desa Mojoluhur

Desa Sriwedari

Desa Sumberarum

2. Kecamatan Batangan

Desa Kuniran

Desa Sukoagung

3. Kecamatan Jakenan

Desa Jakenan

Desa Jatisari

Desa Mantingan Tengah

Desa  Sidomulyo

4. Kecamatan Pucakwangi

Desa Grogolsari

Desa Karangrejo

Desa Plosorejo

5. Kecamatan Kayen

Desa Talun

6 Kecamatan Pati

Desa Gajahmati

7. Kecamatan Sukolilo

Desa Wotan

8. Kecamatan Winong

Desa Karangkonang

Desa Kebowan

Desa Klecoregonang

Desa Mintorahayu

Desa Sarimulyo

Desa Tanggel

Desa Tawangrejo

Desa Winong

9. Kecamatan Gabus

Desa Babalan

Desa Banjarsari

Desa Gebang

Desa Gempolsari

Desa Karaban

Desa Koripandriyo

Desa Pantirejo

Desa Penaggungan

Desa Plumbungan

Desa Soko

Desa Sunggingwarno

Desa Tanjang

Desa Tlogoayu

Desa Wuwur

Pemkab Pati Gelar Konsultasi Publik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan, hal tersebut belum final.

Sebab, saat ini masih proses studi kelayakan.

Pihaknya juga baru saja mengikuti forum konsultasi publik dan sosialisasi proyek rencana pembangunan jalan tol ruas Demak-Tuban di Aula Kecamatan Jakenan, Kamis (9/2/2022) kemarin.

“Belum final. Nanti ada tim tersendiri (yang menangani). Ada tim land aqcuisition and resettlement action plan (Larap). Kami juga belum tahu persis jadwalnya. Tidak mematok selesai kapan.

DLH di sini mengawal kalau ada proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga belum tahu kapan,” jelas Tulus saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan, karena ini proyek pemerintah pusat, pihaknya tinggal mengikuti dan menyesuaikan.

Hadi, warga Jakenan, berharap tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan dari proyek ini. Baik itu dampak sosial maupun dampak ekonomi.

“Bagaimanapun konsepnya, warga yang terdampak hidupnya harus lebih sejahtera. Ukurannya bukan angka, melainkan kesejahteraan. Ini menjadi tugas pemerintah,” kata dia.

Warga Desa Kebowan, Kecamatan Winong, Adelia, berharap seandainya desanya nantinya benar-benar dilalui tol, pemerintah memikirkan ganti rugi yang sepadan.

“Bukan sebatas memikirkan ganti rugi tanah dan bangunan yang tergusur.

Melainkan juga dampaknya terhadap mata pencaharian warga.

Mayoritas warga kami bertani, seandainya lahan sawah terdampak, harus dicari lahan penggantinya,” tegas dia.

Tim Ahli Lingkungan Final Business Case (FBC) Fauziah Hernarawati mengatakan, pihaknya memasukkan pendapat audiens untuk masukan bagi pihak kementerian terkait proyek ini.

Hal ini berkaitan dengan pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak proyek tol.

“Akan dilihat pendapatan sebelum adanya proyek. Itu yang menjadi ukuran. Intinya kami akan memikirkan soal ganti untung,” papar dia.

Dia menuturkan, tahapan saat ini ialah studi kasus dan konsultasi publik. Jika ada dampak negatif, akan diminimalisasi. Adapun dampak positif akan ditingkatkan.

Profil Jalan Tol Demak-Tuban

Jalan tol Demak–Tuban merupakan salah satu proyek konsturksi yang dinantikan realisasinya oleh masyarakat karena menghubungkan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lokasi titik awal proyek nantinya akan terhubung dengan jalan tol Semarang–Demak. Sementara titik akhir proyek akan terhubung dengan rencana Jalan Tol Tuban–Lamongan–Gresik.

Dalam proses pembangunannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menyusun timeline pembangunan agar proyek ini dapat selesai sesuai target yang diinginkan.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, proses persiapan dan pengadaan tender untuk pembangunan jalan Tol Demak–Tuban akan dimulai tahun ini hingga tahun 2023 mendatang.

Setelah itu, pada tahun 2023 hingga 2024, akan diadakan financial close dan proses pembebas lahan terutama lahan milik masyarakat.

Selanjutnya, proses konstruksi jalan tol akan dimulai pada tahun 2024 dan direncanakan berakhir pada tahun 2028.

Rencananya proses konstruksi jalan tol Demak–Tuban dibagi menjadi dua tahapan pembangunan. Tahap I, akan berlangsung mulai dari kuartal tiga (Q3) 2024 hingga kuartal dua (Q2) 2026.

Sementara itu, pembangunan tahap ke dua akan dimulai pada kuartal satu (Q1) 2027 hingga berakhir di kuartal empat (Q4) 2028.

“Rencananya tol Demak–Tuban sudah mulai dioperasikan secara bertahan pada tahun 2026 mendatang dengan masa konsensi 50 tahun,” ujar Kementerian PUPR.

Proyek ini diperkirakan akan menelan dana sebesar Rp 45,71 triliun, di mana sebanyak Rp 2,68 triliun akan digunakan sebagai biaya pembebasan lahan (porsi pemerintah).

Sedangkan sisa dana yakni Rp 32,46 triliun akan digunakan untuk mendukung proses konstruksi yang dilakukan secara bertahap.

Nantinya tol ini akan didanai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (aslama)

Sumber: jateng.tribunnews.com

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase