Tipu-tipu Arisan PCX di Pekalongan, 75 Korban, 4 Pelaku Ditangkap

Pekalongan – Puluhan orang di Pekalongan menjadi korban penipuan modus arisan PCX. Pelaku berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi pada 2022 lalu. Awalnya para member diiming-imingi mengikuti arisan untuk mendapat motor Honda PCX. Para member kemudian diminta menyetor Rp 7 juta untuk bisa bergabung ke grup arisan itu. Setelah itu, mereka diminta membayar angsuran Rp 100 ribu setiap bulan selama 30 bulan.

“Dijanjikan nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta,” ungkap salah satu korban asal Kota Pekalongan, Mubarok (48) di Mapolres Pekalongan, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menyatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Saat ini, berkas perkara telah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Segera bisa dinaikkan ke kejaksaan dan ditangani sesuai dengan mekanisme. Jadi para terduga pelaku sudah kita tetapkan, 4 tersangka, saat ini prosesnya adalah mengajukan ke kejaksaan,” ujarnya di lokasi.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, menurutnya permasalahan ini cukup meresahkan.

“Dari kepolisian, berkomitmen untuk menyelesaikan ataupun menindaklanjuti permasalahan arisan itu. Memang cukup meresahkan dan permasalahannya ini sudah cukup lama, sehingga langkah-langkah yang kita ambil adalah, kita mempercepat, kegiatan penyidikan,” ucapnya.

Pihak korban juga mengapresiasi langkah tegas dari kepolisian. Sekitar 75 korban juga mendatangi Mapolres Pekalongan dengan harapan kasus ini segera diselesaikan.

“Saya juga berterima kasih atas kerja keras Polres Pekalongan, namun demikian kita juga memohon pada Polres bisa dipercepat, agar kasus ini bisa cepat selesai. Sebelumnya kami sudah mediasi, cuman terjadi deadlock, kemudian dari pihak kami menyampaikan sudah final tidak ada mediasi supaya cepat selesai,” ujar kuasa hukum 75 korban penipuan di Pekalongan, Bayu Agung Pribadi.

“Jumlah korban yang menjadi klien kami 75 orang dengan total kerugian Rp 2,2 miliar,” imbuhnya.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo