BANJARNEGARA – Puluhan knalpot brong berhasil disita oleh Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah. Penyitaan ini pun dilakukan oleh pihak kepolisian karena penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat menimbulkan polusi suara atau kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
“Knalpot brong ini akan menjadi polusi suara, ini sangat mengganggu aktifitas masyarakat, sangat membikin gaduh kenyamanan masyarakat dengan adanya knalpot brong ini,” ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi press penyitaan puluhan knalpot brong di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/01/23).
Hendri juga menambahkan, ada 65 motor yang berhasil disita oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara dan menilai motor yang menggunakan knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini adalah penindakan cara terakhir, yakni cara represif kepada pelanggar kendaraan bermotor. Kita telah menindak 65 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang tidak menggunakan persyaratan khusus yaitu kendaraan yang sesuai SOP maupun laik jalan,” terangnya.
Menurutnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita kenakan pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kapolres. Tak hanya itu, penindakan penilangan ini pun dilakukan oleh pihak kepolisian karena tidak tercover oleh kamera ETLE.
“Penindakan ini kita lakukan yang tidak tercover oleh kamera ETLE, sehingga kita melakukan tindakan penilangan dan ini memang sudah menjadi perintah pimpinan. Yang tidak tercakup kamera ETLE bisa dilakukan penindakan yaitu penindakan secara manual,” jelasnya.
Sedangkan motor berknalpot brong yang disita oleh pihak kepolisian, dapat diambil dengan beberapa persyaratan yakni secara sukarela bersedia menyerahkan knalpot brong serta mengganti motornya dengan knalpot standar.
“Knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Mandala Agung Sri, mengatakan tingkat kebisingan motor dapat diukur menggunakan alat yakni desibel meter yang dimiliki oleh pihak Satuan Lalu Lintas.
Sedangkan ambang batas kebisingan motor yakni sebesar 83 desibel meter.
“Kita memiliki alat ukur yaitu desibel meter, yang mana yang menandakan bahwa knalpot tersebut melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter. Disini rata-rata diatas 90 desibel meter, jadi sudah tergolong knalpot yang tidak standar dan melebihi ambang batas kebisingan,” pungkas AKP Mandala.