Tim Resmob Brebes Tangkap Dua Begal Bersenjata Golok

Avatar photo

BREBES – Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap dua pelaku kasus begal yang selama ini meresahkan warga, Kamis (21/9) dini hari. Keduanya yakni Wili Dozen (23) warga Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan dan Muhammad Irfan (18) warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tim Resmob Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, pada Rabu (20/09/23) malam, saat berkumpul di dalam kamar kos-kosan yang ada di Kecamatan Ketanggungan.

“Tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dengan adanya tindak pidana dengan kekerasan,” kata AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan petugas.
Kedua pelaku, kata dia, telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Pertama kejadian di Kecamatan Banjarharjo, menimpa seorang pedagang sayuran bernama Desi (53) warga Desa Cigadung Kecamatan Banjarharjo yang hendak menuju pasar untuk berjualan sayuran menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2023, pada tanggal 10 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Sasaran sama, ibu-ibu yang menggunakan sepeda motor saat hendak menuju pasar. Korban Rihana akhirnya menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2022 warna silver saat dicegat dan diancam dengan menggunakan sebilah golok,”ungkapnya.

Saat digelandang ke ruang Unit 1 Satreskrim Polres Brebes, salah satu pelaku, Wili Dozen mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian menurut Wili sudah ada yang dijual ke seorang penadah sebesar Rp. 4 juta.

“Saya pakai golok cuman untuk nakut-nakutin, biar korbannya mau menyerahkan sepeda motor yang saya rampas,” beber Wili Dozen.

Selain mengamankan tiga unit sepeda motor, polisi juga mengamankan dua buah golok. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan hingga 9 tahun penjara.

Terkait aksi pencurian dengan kekerasan, polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat mengendarai sepeda motor. Apalagi saat melintas di jalan raya yang sepi dan gelap.

“Patroli daerah rawan akan terus dilakukam. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, jika harus bepergian melintas di jalan yang sepi, mintalah kekuarga, kerabat atau teman sanak saudara untuk menemani,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.