Mengabarkan Fakta
Indeks

Tim Polresta Banyumas Melakukan Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Desa Pancurendang

BANYUMAS, Jateng – Bertempat di Aula Kantor Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, tim dari Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut merupakan Program Pemkab dalam rangka pencegahan Tipikor dalam pengelolaan dan tata kelola anggaran Dana Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Ajibarang AKP H. Haryatmo, S.H.,  Camat Ajibarang, Danramil 13 Ajibarang, anggota Tipikor Polresta Banyumas Aipda Wawan Pujiono, S.H., dan Briptu Krisna Adianto, S.E., Kades Pancurendang, Ketua BPD Pancurendang, serta Perangkat Desa Pancurendang.

Kapolsek Ajibarang dalam sambutannya menyampaikan tim dari Polresta Banyumas datang untuk memberikan penyuluhan terkait pengelolaan anggaran agar kita jangan sampai terjerat oleh hukum.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan bahwa kami punya program juguran dan melalui program tersebut masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait kamtibmas.

“Waspadai pembelian barang secara online karena maraknya kegiatan online menjadikan rawan akan penipuan. Waspada aksi curanmor. Pastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci terutama pada malam hari”, ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan agar masyarakat mengantisipasi adanya geng motor dan himbaukan kepada anak anak agar tidak ikut dalam kelompok tersebut dan awasi pergaulannya.

“Mari kita bersama sama menjaga lingkungan agar situasi tetap aman dan kondusif dan segera laporkan segala sesuatu permasalahan berkaitan dengan kamtibmas”, ucapnya.

Camat Ajibarang Parsono, S.Sos, M.Si menyampaikan terimakasih kepada tim Polresta Banyumas yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sebagai narasumber.

“Mudah mudahan kegiatan ini bisa bermanfaat terutama dalam hal keuangan karena kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan dengan kegiatan ini paling tidak bisa dibekali tentang pengelolaan yang baik dan jangan sampai ada permasalahan maupun adanya laporan keuangan yang bermasalah”, ucapnya.

Sementara itu Tim Tipikor Polresta Banyumas Aipda Wawan Pujiono, SH memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan tata kelola Dana Desa. Dasar hukum Tipikor diantaranya  undang undang No. 02 tahun 2021 tentabg Tindak Oidana Korupsi, Permen No. 71 Th. 2000 tentang tata cara pelaksana serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalan pencegahan dan Tipikor, Undang ubdang No. 1999 tentang penyelenggaraan Negara yabg bersih dan bebas KKN, Undang undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tipikor.

Azas azaz dan prinsip prinsip pengelolaan Dana Desa harus dikelola dan dipelajari dengan baik dan terkait prioritas harus jelas dan harus tahu aturannya. Keuangan Desa dari sumber APBN, APBD, Dana Desa, Bankeu, PAD harus betul betul dikelola dengan baik jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Tipikor ada 3 lembaga yang berwenang menangani yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Dan korupsi ini merupakan penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun orang lain”, terang Aipda Wawan.

Dengan adanya penyuluhan hukum yang diikuti Kades dan Perangkat Desa Pancurendang beserta Lembaga Desa diharapkan akan berdampak positif bagi Pemdes sehingga anggaran Desa akan terkelola dengan baik.

 

Sumber : humas.polri.go.id

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI