Tilang Manual Kembali Berlaku di Salatiga, Ini Jenis Pelanggarannya

Avatar photo

SALATIGA–Satlantas Polres Salatiga kembali memberlakukan tilang secara manual, khususnya untuk pelanggaran yang kasat mata.

Seperti tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi tidak sesuai, knalpot tidak standar, overload dimensi, dan pengendara masih di bawah umur.

Kasat Lantas polres Salatiga AKP Betty Nugroho melalui Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani menyebut kembali diterapkannya tilang manual karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas.

“Sesuai petunjuk pimpinan, pelaksanaan penindakan pelanggaran dengan tilang manual dilaksanakan lagi. Hal itu terkait dengan pelanggaran yang tidak terlihat kamera E-TLE,” ungkap Henri, Jumat (6/1/2023).

Henri mengaku prioritas penilangan manual adalah pelanggar yang kasat mata. Namun, petugas tidak melakukan razia.

“Penindakan dilakukan saat petugas berpatroli, hunting, kegiatan pengamanan apabila menemui pelanggaran yang kasat mata tetap akan ditilang,” jelas dia.

Henri menyebut penindakan kembali tilang manual merupakan hasil evaluasi dengan banyaknya pelanggaran. Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Jadi ini hasil dari analisis dan evaluasi. Kami ada perintah untuk penindakan dengan menggunakan tilang manual. Untuk mem-backup tilang E-TLE yang sekarang sedang proses,” papar dia.

Selain itu,juga untuk beberapa tempat yang belum terjangkau oleh E-TLE. Karena jumlah kamera E-TLE ataupun luas wilayah.

#Polres Salatiga #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polrestabes Semarang, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan