Tilang ETLE, Dalam Seminggu 165 Pengendara di Sukoharjo Terjaring Pelanggaran

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Sebanyak 165 pengendara diberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Sukoharjo.

Tindakan kepada 165 pelanggar tersebut diberikan berdasarkan hasil Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana mengatakan, tak hanya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE namun juga penindakan kasat mata dengan jumlah ratusan pelanggar.

“ETLE merupakan implementasi teknologi, bertujuan untuk mencatat para pelanggaran berlalu lintas secara elektronik maupun non-elektronik,” terangnya.

Menurutnya, dalam tindakan tersebut untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

AKP Sofia juga mengatakan selama 1-7 mei 2023 melakukan tilang sebanyak 165 pengguna kendaraan bermotor dan 140 teguran

“165 tilang dan 140 teguran dengan denda mencapai Rp 8,25 Juta,” ucapnya, Sabtu (13/5/2023).

Adapun jenis pelanggar lalulintas yakni tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety BeltOver Load dan Over Dimensi.

AKP Sofia juga menambahkan, sebanyak 100 pelanggaran lalulintas kasat mata, yakni knalpot tidak standart atau knalpot brong.

AKP Sofia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.

Selain itu juga Knalpot tidak Standar juga menimbulkan Polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas

Jika mendapati masyarakat yang melanggar berlalu lintas kamu akan berikan tindakan diantaranya berupa tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas.

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang