Berita  

Tiga Remaja Terancam Tujuh Tahun Penjara usai Bobol 26 Kedai Es Teh di Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Tiga remaja yang membobol kedai es teh di beberapa tempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Komplotan remaja di bawah umur beserta berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Semarang ke penuntut umum.

“Kami menerima berkas perkara beserta barang bukti dan tiga tersangka dari penyidik,” Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan, pada kasus ini ada tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing NDP berumur 15 tahun asal Kelurahan Sendangguwo, AVVP berusia 14 tahun warga Kelurahan Tandang dan TM berusia 17 merupakan warga Genuk.

Ketiganya bersama-sama membobol kedai es teh untuk mencuri.

Dalam aksinya, mereka menggunakan alat agar pintu kedai bisa dibuka.

Saat melimpahkan perkara, penyidik menyertakan barang bukti di antaranya gembok yang rusak, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Tiga remaja di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Perbuatan para tersangka termasuk kategori pencurian dengan pemberatan karena menggunakan alat saat mencuri,” imbuh Cakra.

Yakni di daerah Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, dan kios es teh daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong