PATI – Polres Kudus bekuk tiga pengedar sabu di Kabupaten Kudus. Narkoba yang diedarkan itu diduga dikendalikan oleh narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas IIB Pati.
Ketiga pemuda tersebut berinisial BB (19), NB (25) dan TT (27). Mereka ditangkap setelah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menerangkan bahwa penangkapan kasus sabu tersebut terjadi di Gang Yos Sudarso 3, Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.
”Usai mendapatkan laporan masyarakat, anggota satresnarkoba melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan pengedar ini,” katanya, Senin (19/12/2022).
Modus peredaran narkoba ini yakni janjian melalui sosial media dan menaruh barang terlarang tersebut di tempat yang sudah disepakati. Ia mencontohkan sabu yang ditemukan di wilayah Desa Kaliputu, Kudus, diketahui diisolasi di tiang listrik.
Dari salah satu pelaku yang dibekuk, polisi mengamankan satu klip bubuk kristal sabu yang ditempelkan di bawah tiang listrik di Desa Kaliputu, Kudus. Sementara satu klip lain yang berisi serbuk kristal ditemukan saat petugas menggeledah tubuh salah seorang pelaku.
Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Jaenudin menyebut, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Pada Kamis (3/12/2022) malam, pelaku berinisial BB terlebih dahulu diamankan di Gang Yos Sudarso 3, Desa Burikan, Kudus. Kemudian, dari hasil pengembangan, Jumat (4/12/2022) dini hari, NB dan TT diringkus di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.
”Pelaku ini hasil pengembangan dari BB yang pertama kali tertangkap,” ucapnya.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu, potongan sedotan, timbangan digital, sejumlah handphone, hingga sejumlah uang tunai.
”Dari hasil pengembangan kami, ternyata peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam LP (Lapas) Pati. Yang di LP Pati itu pengendalinya,” katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang napi yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kudus ini. Jika bukti kuat sudah didapatkan, napi penghuni lapas tersebut juga akan diproses hukum lebih lanjut.