Mengabarkan Fakta
Indeks

Tiga Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Demak

DEMAK – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyebutkan, ketiga pelaku tersebut adalah Muhamad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo Rt 03 Rw 11 Kecamatan Karangawen, Demak yang mencuri di Karangawen.

Kemudian Novi Dwi Aryanto SH (45) yang berdomsili di Kelurahan Panggang Rt 02 Rw 08 Kecamatan Jepara mencuri sepeda motor milik M Nur Alim (34) warga Desa Ngelowetan Kecamatan Mijen.

Selanjutnya Muhammad Rizkhi (21) Rt 03 Rw 07 Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang mencuri sepeda motor milik Slamet Ariyadin (29) di Desa Wonosalam tepatnya di lokasi proyek Jalan Tol Demak.

Kapolres Demak menuturkan, dari sejumlah pelaku curanmor tersebut, salah satunya ditangkap saat sedang BAB dan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di perkebunan.

Hal itu memudahkan korban bersama warga menangkap pelaku dan membawa ke Kantor Polsek Karangawen.

Selain itu dalam release ungkap kasus, Polres Demak juga berhasil menangkap perampasan telepon seluler yang dilakukan Danang Lilva Faza (21) warga RT 02 RW 05 Desa Kebonbatur, Mranggen.

Dia bersama IF (20) yang masih dalam pengejaran polisi merampas handphone milik Krisna Tri Nugraha, di Pucang Asri VI no 33 RT 06 RW 12 Desa Batursari, Mranggen.