Temanggung –Tiga pelaku judi online diamankan aparat Polres Temanggung, Rabu (27/9/2023) lalu. Mereka berinisial SY, 45; SM, 49, dan W, 45, ketiganya warga Kecamatan Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian online dan konvensional, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 12.00.
Berbekal laporan itu, sejumlah anggota polisi diterjunkan ke Jalan Baru Taman Kartini Kowangan, Kecamatan Temanggung. Di sana, polisi berhasil mengamankan SY berikut barang bukti handphone, uang tunai Rp 70 ribu, kartu debit, buku rekening, serta percakapan WhatsApp pembelian togel.
Keterangan sementara, SY diketahui sebagai pemilik akun judi dan mengoperasikan sebuah website judi online. SY sudah deposit. Anggota Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SM. Ia terlacak dari pesan chat WhatsApp di handphone SY. Saat itu, SM titip judi online kepada SY. Pun dengan pelaku W juga berhasil diamankan. Ia sempat titip langsung dengan membayar tunai kepada SY.
“SY mendapatkan fee dari pembeli sebesar 20 persen apabila dapat atau berhasil,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang. Pengakuan sementara, pelaku sudah pernah tembus beberapa kali. Paling tinggi pernah mendapat komisi Rp 200 ribu. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.