Berita

Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi Dibekuk Tim Maung Polsek Pontianak Utara

Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi Dibekuk Tim Maung Polsek Pontianak Utara

PONTIANAK KALBAR - Seteleh tiga bulan buron pelaku pencurian gudang ekspedisi di Jl. Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu berhasil dibekuk Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Senin (26/10/2026).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra, S.I.K mengatakan, Peristiwa ini berdasarkan laporan korban kepada kami terjadi pencurian digudang miliknya pada (30/7/2026) sebagian muatan truk ekoedisi hilang dengan nilai kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,selanjutnya pada hari senin (26/10/2026) anggota kami mengetahui keberadaan pelaku yang berada dirumahnya,tanpa membuang waktu Tim Maung langsung mengamankan pelaku RS (28) tanpa perlawanan. Terang Aris Candra.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan barang hasil kejahatannya sudah dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengembangan kami,untuk selanjutnya pelaku kami tahan dipolsek Pontianak utara untuk dilakukan proses penyidikan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami persangkakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat semua