Tes DNA Bayi Korban Pemerkosaan, Langkah Polda Jateng Bongkar Kasus Purworejo

Avatar photo

Semarang – Polda Jawa Tengah telah melakukan tes DNA terhadap bayi dari DS (15), seorang korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh belasan tetangganya di Purworejo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan tes genetik ini bertujuan memperkuat bukti dalam penyelidikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh DS dan kakaknya berinisial K (17).

“Kami melakukan pemeriksaan tes DNA bagi anak DS, sudah dikirim ke Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik),” ungkapnya di Mapolda Jateng pada Selasa (29/10/2024).

Selain tes DNA pada bayi DS, lanjutnya, nantinya petugas juga berencana melakukan tes serupa terhadap seorang yang dicurigai sebagai ayah kandung bayi tersebut.

Meski belum mengungkap identitas orang tersebut, diketahui bahwa korban DS sempat dinikahkan secara siri dengan salah satu terduga pelaku oleh perangkat desa setempat.

“Dalam waktu dekat, hasil tes DNA ini akan kita ketahui,” tandasnya.

Disisi lain, dirinya menyebut bahwa Polda Jawa Tengah juga telah memecah kasus ini menjadi dua laporan polisi, yaitu satu laporan untuk korban DS dan satu laporan untuk kakaknya, K.

Hingga kini, sembilan saksi telah diperiksa dalam laporan DS, sementara dalam kasus K terdapat 11 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Tentu masih berproses. Pemanggilan saksi akan terus dilakukan jika dibutuhkan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah resmi menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua remaja di wilayah Purworejo.

Kasus pelecehan yang menimpa dua korban kakak beradik berinisial K (17) dan D (15) itu saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penarikan ini bukan karena kinerja yang kurang memadai dari Polres Purworejo, melainkan untuk mempercepat dan memastikan proses hukum yang lebih transparan.

“Kasusnya kami tarik ke Polda supaya lebih mudah diproses dan lebih terbuka,” ungkapnya pada Kamis (24/10/2024), lalu.

Dirinya menyebut dalam kasus tersebut sebelumnya sempat terjadi mediasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Purworejo dan perangkat desa setempat yang berujung pada pernikahan siri dan mediasi tersebut tidak melibatkan pihak kepolisian.

Namun, karena perjanjian damai tersebut tidak berjalan baik, kasus ini kembali mencuat.

“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek. Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pengakuan salah satu korban yang menyebutkan ada 13 terduga pelaku dan pernikahan siri juga akan didalami.

Polisi saat ini mengacu pada Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai