SEMARANG, Jateng – Polda Jateng berkomitmen menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri termasuk kawasan ASEAN.
“Penanganan oleh Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim,” ungkap Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H.,, Minggu (2/7/23).
Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora juga mengatakan hingga saat ini, Polda Jawa Tengah menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Para pelakunya, masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi. Motifnya masih seputar ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja.
“Sudah belasan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan TPPO ini. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya satu jaringan dalam berbagai perkara yang sudah diungkap tersebut,” jelas Wakasatgas TPPO Polda Jateng.
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi