Boyolali – Lima emak-emak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Meski menjadi tersangka, kelima orang itu tak ditahan.
“Tidak ditahan, pertimbangan kemanusiaan,” kata Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, kepada detikJateng dihubungi melalui telepon selulernya Senin (23/12/2024).
Pertimbangan kemanusiaan tersebut, jelas Budi, karena kelima emak-emak tersebut saat ini juga harus mengasuh anak-anaknya yang masih kecil.
“Karena seluruh ibu-ibu tersebut memiliki anak-anak yang harus di asuh oleh mereka,” ungkapnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan 13 orang tersangka. Selain lima emak-emak, lebih dulu delapan pria ditetapkan sebagai tersangka. Identitas 8 tersangka tersebut yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono.
Kasus ini bermula saat korban yang dituduh mencuri celana dalam hendak mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada ketua RT pada Senin (18/11) lalu. Korban datang bersama ayahnya.
Keduanya lalu diajak ke rumah tersangka Suhada. Di sana, korban dianiaya dan mengalami luka cukup parah dan sempat dirawat di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang emak-emak itu diduga turut terlibat dalam penyiksaan bocah itu. Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan peran kelima tersangka itu.
“Perannya berdasarkan keteragan saksi dan fakta yang kita peroleh, keterangannya dari para saksi bahwa tersangka ini juga melakukan kekerasan cara ada yang menampar, ada yang menendang, ada yang menginjak, ada yang menjambak. Jadi perbuatannnya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak,” di gedung Sat Reskrim Polres Boyolali Selasa (17/12) sore.
Adapun 8 pria yang menjadi tersangka, termasuk ketua RT setempat saat ini sudah ditahan oleh polisi.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo