Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Agung An Nuur Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, STK, SIK, M.Sc mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) seorang residivis pencurian warga Desa Kembaran Kulon Purbalingga.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonosobo” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (5/12/2023).
Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Minggu, (22/10/2023) sekira pukul 18.45 WIB, awalnya korban yakni Aldi warga Batur Banjarnegara sedang melakukan perjalanan dari Wonosobo menuju Banyumas, lalu sekira pukul 17.00 Wib mampir untuk salat.
“Sekitar pukul 17.30 Wib, korban kembali ke sepeda motor dengan maksud menyimpan barang-barang di dalam jok karena saat itu ia akan pergi untuk makan ke Kuliner Banjarnegara,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, korban pergi dan kembali lagi sekira pukul 18.30 Wib untuk salat maghrib, saat itu korban melihat sepeda motor masih terparkir, sekira pukul 18.45 Wib, korban ke tempat parkir tetapi sepeda motor sudah tidak ada.
“Korban berusaha mencari, lalu bersama pengurus Masjid melihat rekaman CCTV, pukul 18.40 Wib terlihat seorang laki-laki menggunakan jaket dan menggendong tas kemudian menaiki sepeda motor korban, setelah melihat rekaman korban baru teringat lupa tidak mengambil kunci sepeda motor,” ucap dia.
Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan dari korban pada Minggu 22/10/ 2023, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dapat mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap Kamis, (26/10/ 2023) ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo, kami bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara beserta barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 Wib,” ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto