Berita  

Ternyata Polisi Sebelum Nikah Harus Jalani Sidang Dulu

Avatar photo

Pati – 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polres Pati menjalani sidang badan pembantu penasehat perkawinan, perceraian dan rujuk (BP4R) di Masjid Al-Ikhlas Mapolresta Pati, Rabu (19/10/2022).

Sidang nikah dinas Polri ini wajib digelar sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan secara umum.

Sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolresta Pati Kompol Asfauri, didampingi perwakilan Ketua Bhayangkari dan Kabag SDM Polresta Pati dan tim sidang.

Kegiatan itu dihadiri Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Pati, serta keluarga dari masing-masing calon mempelai.

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan sidang Wakapolresta Pati Kompol Asfauri memberikan pembekalan kepada para pasangan calon mempelai.

Ia menjelaskan bahwa sidang BP4R ini sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.

“Menikah itu menyatukan dua manusia yang berbeda, sehingga perlu saling pengertian, menghormati, menghargai dan mencintai”. Tuturnya.

Disampaikannya kewajiban suami yaitu memimpin dan bimbing istri, melindungi istri, memberikan nafkah lahir dan bathin sesuai kemampuan, menyelesaikan permasalahan keluarga dan membantu istri dalam mengurus rumah tangga.

Tuturnya, kewajiban istri yaitu menghormati dan mencintai suami, mengatur tumah tangga yang baik dan memelihara kehormatan rumah tangga.

“Semoga sidang ini sidang yang pertama dan terakhir, dalam arti tidak ada lagi sidang ke-2 karena itu merupakan sidang perceraian”. Tandasnya.

Sidang kali ini ditutup dengan do’a bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh perwakilan Ketua Bhayangkari Cabang Pati kepada tiga calon Bhayangkari.