Terlilit Hutang, Ibu di Bekasi Tega Jual Bayinya di Semarang Seharga Rp 30 Juta

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Mengaku terlilit hutang, seorang ibu berinisial HI (29), asal Bekasi, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 hari seharga Rp 30 juta.

Penjualan itu ia tawarkan melalui media sosial Facebook. Pembeli bayi itu adalah wanita bernama AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Keduanya kini diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, transaksi penyerahan anak tersebut dilakukan di hotel daerah Tugu pada selasa (11/7) lalu. AP (39) asal Demak selaku pihak pembeli anak tersebut mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang dia ketahui dari Jejaring Facebook.

Selama di Semarang HI selalu dihubungi oleh suaminya yang berada di Bekasi. kondisi ini memang tidak diketahui oleh suami HI, dimana pihak suami ingin meminta kabar dan kondisi tentang anak keempatnya tersebut.

HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.

“Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari, namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” jelas AKBP Wiwit saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Merasa tidak bisa memantau putra keempatnya, lanjut AKBP Wiwit, HI dan Suaminya lalu melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang, HI pun mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan Putra keempat HI di Mranggen kediaman AP,” kata AKBP Wiwit.

Sedangkan AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak.

“Mohon Maaf sebelumnya, sebenernya saya hanya ingin punyak anak karena saya belum memiliki momongan, maka alasan saya ingin mengadobsi anak itu berdasarkan rasa iba,” ujar AP kepada awak media.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun paling singkat 3 tahun.

sumber: inews

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase