SEMARANG, Jateng – Empat pemuda warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, harus merayakan Idulfitri di balik jeruji besi.
Mereka kedapatan memproduksi dan menyimpan petasan.
Keempat pemuda yang ditangkap bernama Dwi Catur Wahyu, Krisna Danu Aji, Arjun Noval Muala, dan M Abdurrahman Wahid.
Ratusan selongsong petasan dari berbagai ukuran, bubuk petasan, serta petasan siap ledak disita polisi.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menuturkan, kasus itu terungkap ketika Opsnal Polsek Pedurungan melakukan patroli hunting wilayah cegah gangguan kantibmas pada Kamis (20/4/2023) dini hari.
Saat patroli, polisi mendapati tiga orang pemuda, yakni Dwi Catur Wahyu, Krisna Danu Aji, dan Arjun Noval Muala, akan menyulut petasan di wilayah Nogososro Perumahan Tlogosari.
“Para pelaku ini lari saat akan ditangkap.
Kemudian dilakukan pengejaran dan Polisi mendapati dua petasan siap ledak,” tuturnya, saat konferensi pers di Polsek Pedurungan, Kamis (20/4/2023) malam.
Polisi melakukan pengembangan serta menggeledah rumah dua tersangka itu Jalan KH Soleh RT 5 RW 1 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati 30 selongsong petasan kosong,” tuturnya.
Kemudian polisi meminta kedua tersangka menunjukkan asal petasan yang didapat kedua pelaku itu.
Polisi itu mendapati bahan petasan itu diracik oleh tersangka Wahid warga dan Noval di Kampung Bugen.
Saat ditangkap keduanya sedang membuat petasan
“Peracik petasan Wahid dan ngeraciknya di rumah Noval.
Polisi mendapati 723 selongsong petasan kosong.
Kami juga menemukan bahan petasan yang terbuat dari campuran pupuk kelengkeng, arang dan belerang,” imbuhnya.
Menurutnya total bahan petasan yang telah diracik seberat 3,5 kilogram.
Bahan petasan itu dibeli Wahid dari toko online.
“Pengakuan tersangka membeli bahan peledak dari online shop.
Jadi mereka membeli secara online pupuk kelengkeng, arang, dan belerang.
Setelah itu diracik,” jelasnya.
Ia menuturkan para tersangka dijerat 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Para tersangka diancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Wahid menepis ratusan petasan yang dibuatnya untuk dijual.
Petasan itu rencananya akan diledakan setelah salat idulfitri di jalan raya Kampung Bugen.
“Saya tidak menjual, tapi dipaksa untuk menjual,” kata dia.
Dia mengakui membeli bahan-bahan petasan itu dari toko online.
Modal yang dikeluarkan membeli bahan petasan sebesar Rp 350 ribu.
“Saya belajar dari Youtube dan baru tahun ini saya buat.
Saya membuat petasan sejak puasa kelima.
Uang itu hasil iuran bersama teman-teman,” imbuhnya.
Kemudian Tersangka Wahyu mengaku membeli bubuk petasan dari Wahid sebanyak 5 ons dengan harga Rp 150 ribu.
Awalnya dirinya mendapat info dari temannya bahwa Wahid piawai membuat bubuk petasan.
“Saya nembung (meminta) Wahid membeli bubuk petasan seberat 5 ons.
Yang membuat selongsong saya dengan Krisna.
Setiap Ramadan saya lihat cara membuat selongsong dan saya coba sendiri,” imbuhnya.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polres Pangandaran, Pangandaran, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023