Terlibat Kasus dan Terancam Denda Rp 10 Miliar, Selebgram Jatipurno Wonogiri Tidak Ditahan, Ini Penyebabnya

Avatar photo

WONOGIRI – Polres Wonogiri tidak menahan CDA, 23, selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri yang kedapatan mempromosikan taruhan online di medsos.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum atas CDA masih berjalan.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, selebgram Jatipurno itu memang sempat diamankan pihaknya.

Meski demikian, saat ini CDA tak ditahan polisi.

“Tidak ditahan. Ada pertimbangan (tidak ditahan karena) tidak dimungkinkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, kooperatif,” ujar Anom, Selasa (29/10/2024).

Anom menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang milik selebgram Jatipurno.

Mulai dari handphone, kartu ATM, dan akunnya.

“Proses hukumnya tetap berjalan meski tidak ditahan. Waktu itu memang diamankan, lalu dimintai keterangan, setelah itu bisa pulang. Tapi itu tetap jalan prosesnya,” papar Anom.

Berdasarkan penelusuran radarsolo.com, akun Instagram @cecedaaaa mempromosikan situs taruhan online.Tautan situs taruhan online itu terpampang jelas di profil akun itu.

Anom mengimbau masyarakat menjauhi taruhan. Baik yang konvensional maupun online.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian,” tegas Anom.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo