Pemalang – Seorang oknum perangkat desa K (52) di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Pemalang, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ini merupakan buntut dari aksi K yang menjadi perantara jual beli sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Rusmanto mengungkapkan K terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu. Bahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, seberat 0,53 gram.
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” kata AKP Rusmanto, Jumat (11/11/2022)
Menurut Rusmanto, tersangka sehari-harinya bertugas sebagai perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah setempat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang,” kata Rusmanto.
Tersangka langsung diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, K terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Rusmanto.